:: Wasyim Broth ::
Minggu, 12 Februari 2012
Standar Jalan Tambang / Hauling
Lebar Jalan Angkut.
- Harus cukup kuat untuk menahan beban atau berat kendaraan diatasnya. Apabila daya dukung jalan tidak kuat menahan beban (berat kendaraan), maka jalan akan mengalami penurunan dan pergeseran pada pengeras jalan maupun tanah dasar sehingga jalan akan bergelombang dan mengalami kerusakan.
- Permukaan jalan harus dapat menahan gesekan dari roda kendaraan, pengaruh air permukaan dan hujan.
Peraturan Lalulintas Tambang
1. P2H (Pelaksanaan Perawatan Harian) .
2. Perijinan.Kendaraan hanya dapat dioperasikan bagi yang mempunyai Simper / Mine Permit yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan atau Pemerintah / Ijin dari Pimpinan Perusahaan yang dikeluarkan oleh Kepala Tenik Tambang :
a. Tidak seorangpun diijinkan mengemudikan atau mengoperasikan kendaraan jenis apapun diareal lokasi tambang / jalan hauling, tanpa mempunyai SIMPER / MINE PERMIT.
b. Areal tambang / jalan hauling merupakan Areal terbatas ( restricted area ) semua unit diluar perusahaan wajib melaporkan ijin tertulis dari perusahaan tambang dan dipintu masuk akses jalan tambang / hauling akan dipasang rambu “ Restricted Area “
3. Rambu-rambu.
Rambu yang telah dipasang dijalan harus dipatuhi oleh semua pengemudi.
4. Sabuk Pengaman.
Setiap kendaraan yang bergerak, sabuk pengaman (Seat Belt) harus dikenakan dengan baik oleh setiap operator / pengemudi dan oleh semua penumpang dari kendaraan apapun yang telah dilengkapi sabuk pengaman.
5. Batas Kecepatan.Batas kecepatan maksimal untuk semua jenis kendaraan :
- Di Areal Penambangan : 35 km/jam
- Di Areal jalan Angkut Batubara (Hauling Road) : 50 km/jam
- Di Areal pemukiman & kantor : 30 km/jam
a. Mendahului kendaraan lain harus dilakukan dengan hati-hati dengan menyalakan lampu sen dan hanya bila aman untuk melakukannya .Jarak pandang kedepannya harus baik dan pastikan jalan harus bebas dari kendaraan yang melaju dari depan (dalam jarak 150 m) supaya kendaraan dapat melakukannya dengan aman.
b. Semua manufer untuk mendahului kendaraan harus dilakukan dari sebelah kanan, untuk mendahului kendaraan dari sebelah kiri tidak diperbolehkan.
c. Semua jenis kendaraan / alat yang dalam kondisi rusak.
- Pada tempat dimana terdapat larangan “ DILARANG MENDAHULUI “.
- Berada pada jarak pandang yang terbatas.
- Pada jarak 100 meter dari persimpangan.
- Jika jalanan terlalu sempit untuk mendaki dengan aman.
- Sign Kanan
- Akan mendauhuli
- Akan belok kanan
- Memberi isyarat tidak boleh mendahului
- Berpapasan dengan kendaraan lain
- Kembali ke lajur kiri setelah mendahului
- Akan belok kiri
- Memberikan isyarat silahkan mendahului
- Akan berhenti
Memundurkan kendaraan adalah langkah yang memerlukan sikap hati-hati dan perhatian ekstra karena pandangan kebelakang terbatas dan selalu ada batasan jarak yang tidak bisa untuk kita melihat (Blind Area), untuk itu para pengemudi dan operator bertanggung jawab untuk mematuhi peraturan berikut ini :
- Periksalah bagian belakang dan samping kendaraan anda untuk memastikan bahwa daerah dimana anda akan memundurkan kendaraan aman dan bebas dari kendaraan atau penghalang yang lainnya.
- Mundurkan kendaraan dengan perlahan-lahan dan hati-hati.
- Jangan memundurkan kendaraan sampai ke jalan utama tanpa ada pemandu dari orang yang mengawasi lalu lintas.
- Dalam kondisi normal dan dengan jarak pandang yang baik dan kondisi jalan kering, haul truck harus menjaga jarak sekurang-kurangnya empat kali panjang truck (40 m), dibelakang kendaraan yang melaju didepannya. Apabila kondisi jalan basah atau jarak pandang kurang baik, jarak harus dijaga sekurang-kurangnya menjadi delapan kali panjang truck.
- Kendaraan ringan yang mengikuti haul truck harus mengatur posisinya dibelakang truck sehingga sopir truck dapat melihatnya melalui kaca spion sebelah kanan.
- Hidupkan selalu headlamp dan berhenti serta parkirkan kendaraan dengan aman kala hujan turun atau jalan licin.
- Kendaraan tidak boleh berhenti disamping kendaraan lainnya yang sedang menunggu di atau sedang mendekati Rambu Stop atau Rambu Jalan.
- Kendaraan harus berhenti pada tempat yang terpasang Rambu Stop, jika setelah berhenti tidak ada kendaran dari arah lain yang menuju rambu tersebut, baru boleh melanjutkan.
- Jika mendekati Rambu beri Jalan, kendaraan harus pelan yang memungkinkan dapat berhenti segera, jika tidak ada kendaraan dari arah lain dalam jarak 100 m, harus tetap menunggu sampai lewat.
- Kendaraan harus ditepikan disebelah kiri jalan, tidak ada kendaraan lain yang menuju ketempat tersebut.
- Tidak ada lokasi yang pandangan pengemudi terbatas / tertutup terhadap kemungkinan datangnya kendaraan lain.
- Tidak dilokasi jalan turunan atau tanjakan tajam.
- Gunakan lampu sein dan klakson.
Saat memarkir kendaraan harus memperhatikan ketentuan :
- Semua kendaraan harus diparkir pada tempat yang aman dan dalam posisi yang tidak akan menimbulkan bahaya lalulintas terhadap kendaraan lain.
- Mesin harus dimatikan , serta kunci dicabut.
- Hand Brake / rem tangan diaktifkan.
- Masukkan transmisi pada gigi “satu (Menanjak)” atau “mundur( menurun)”.
- Jika terpaksa parkir didaerah tanjakan atau turunan, belokkan roda kearah tebing / tanggul.
- Parkir ditepi jalan (ditempat yang di-ijinkan), harus disebelah kiri jalan dengan kendaraan menghadap searah arus lalu lintas.
- Wajib memasang ganjal pada ban dari depan dan belakang ban agar tidak terjadi pergerakan kendaraan maju maupun mundur.
- Di areal front loading atau unit yang sedang beroperasi
- Pada tempat-tempat dimana terdapat tanda “Dilarang Parkir”.
- Dalam jarak 20 m dari persimpangan jalan.
- Tikungan atau belokan jalan yang tajam sehingga tidak memungkinkan untuk melihat adanya kendaraan di depan.
- Blind Zone / bagian yang tidak terlihat oleh operator, yaitu dibelakang kendaraan yang lebih besar yang sedang diparkir.
- Dalam jarak 20 m dari tepi atau sisi tebing sisi slope.
Semua unit harus dilengkapi dengan penerangan, alarm mundur, radio komunikasi, lampu rotary, nomor unit di empat sisi unit, dan tidak melakukan perubahan standar pabrik yang melanggar keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ).
Standar Operasional Prosedur ( SOP ) K3
Pengertian dan definisi-definisi.
- K3 adalah Keselamatan & Kesehatan Kerja, di lingkungan pertambangan umum.
- Keselamatan & Kesehatan Kerja, adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan upaya untuk memperoleh keselamatan dan kesehatan setiap orang yang bekerja di lingkungan tambang.
- Kecelakaan Tambang, adalah semua kecelakaan kerja yang terjadi pada saat jam kerja di wilayah tambang.
- Lingkungan Tambang Aktif, adalah Lingkungan di sekitar lokasi penambangan yang masih aktif menggunakan metode open pit, open cut atau open mine (khususnya untuk batubara) dan terdapat pekerjaan-pekerjaan land clearing, top soil stripping, gali muat angkut OB, gali muat angkut batubara, pemboran dan peledakan, water pumping, OB dumping & back filling, land regrading, recontouring, top soil spreading dan landscaping pada lokasi front kerja tambang (single atau multi bench), disposal aktif, jalan-jalan tambang (sementara maupun permanen), sedimen pond (sementara maupun permanen), drainase tambang dan sarana lain yang berada didalamnya dan berhubungan dengan kegiatan tambang itu sendiri.
- Mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan sebab akibat dari adanya tindakan dan kondisi yang tidak aman, nyaman, sehat dan menyenangkan dari setiap pekerja tambang.
- Mencegah dan menangani terjadinya kecelakaan kerja di lingkungan tambang.
- Mencapai tingkat ‘zerro accident’.
- Sebagai acuan dalam melakukan investigasi terjadinya insiden.
- Memberikan sanksi bagi setiap pelanggaran yang berakibat pada kerugian material dan non material pada perusahaan, lingkungan sekitar dan pekerja/orang lain.
PENILAIAN PROPERTI INDUSTRI TAMBANG
PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN
DI BIDANG PERTAMBANGAN
I. KARAKTERISTIK ASET PERTAMBANGAN
Aset PERTAMBANGAN memiliki karakeristik yang berbeda dengan aset komersial lainnya. Ciri-ciri aset PERTAMBANGAN antara lain sebagai berikut:
Memiliki lahan yang relatif luas sesuai dengan Surat Ijin Pertambangan Daerah (SIPD), Kuasa Pertambangan (Ijin Usaha Pertambangan, IUP), Kontrak Karya (KK), dan Perjanjian (cth: perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B)) yang dimiliki
Memiliki pola integrasi dalam pengolaan aset
Memiliki keterbatasan produksi sesuai jumlah cadangan terukur
Memiliki umur tambang dengan jangka waktu tertentu
Sangat tergantung pada faktor pendukung, iklim, cuaca dan syarat penambangan lainnya
Sangat dipengaruhi oleh jenis bagan galian yang terdapat dalam cadangan
Mengalami proses produksi/pemurnian lanjutan dari produk bahan galian yang dihasilkan
Tanah dimana bahan galian berada tidak termasuk dalam penilaian, sedangkan tanah dimana tempat proses pengolahan dilakukan bahan galian/stockpile dihitung sebagai aset pertambangan.
Harus dilakukan reklamasi dan penutupan tambang pada saat penambangan tidak beroperasi
II. TAHAPAN PERTAMBANGAN
Secara umum tahapan Kegiatan PERTAMBANGAN adalah sebagai berikut :
TAHAPAN KEGIATAN
URAIAN KEGIATAN
Penyelidikan umum Menyelidiki secara geologi umum atau fisika, di daratan, perairan, dan dari udara, segala sesuatu dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian pada umumnya (Prospeksi)
Eksplorasi Penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti/seksama adanya dan letak sifat letakan bahan galian.
Eksploitasi Usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya dengan cara:
1. Tambang terbuka (Surface mining/Open pit)
2. Tambang Dalam /Bawah tanah (Underground Mining)
3. Tambang bawah Air (Underwater Mining/ Marine Mine)
Pengolahan dan pemurnian Pengerjaan untuk mempertinggi mutu bahan galian serta untuk memanfaatkan dan memperoleh unsur-unsur yang terdapat pada bahan galian itu.
Penjualan Penjualan bahan galian dari hasil pengolahan/pemurnian.
III. DEFINISI DALAM PENILAI ASET PERTAMBANGAN
Beberapa istilah dan definisi dalam Penilaian ini adalah :
1. Bahan galian adalah unsur kimia, mineral, batuan dan bijih, termasuk batubara, gambut, bitumen padat, air tanah, panas bumi, mineral radioaktif yang terjadi secara alamiah dan mempunyai nilai ekonomis.
2. Pengelolaan bahan galian adalah kegiatan yang meliputi inventarisasi, pemanfaatan dan konservasi bahan galian.
3. Sumber daya adalah endapan bahan galian yang diharapkan dapat dimanfaatkan secara nyata dengan keyakinan geologi tertentu dapat berubah menjadi cadangan setelah dilakukan pengkajian kelayakan tambang dan memenuhi kriteria layak tambang.
4. Cadangan adalah endapan bahan galian yang telah diketahui ukuran, bentuk, sebaran, kualitas dan kuantitasnya dan secara ekonomis, teknis, hukum, lingkungan dan sosial dapat ditambang pada saat perhitungan dilakukan.
5. Keyakinan geologi adalah tingkat keyakinan mengenai endapan mineral yang meliputi ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas dan kualitasnya sesuai dengan tahap eksplorasinya.
6. Titik pengamatan adalah lokasi dimana dilakukan pengamatan, pengambilan percontoh, pengeboran, pengukuran, dan/atau lokasi pengambilan data pengawasan eksplorasi.
7. Konservasi bahan galian adalah upaya pengelolaan bahan galian untuk mendapatkan manfaat yang optimal dan berkelanjutan bagi kepentingan rakyat secara luas.
8. Layak tambang adalah keadaan yang menunjukkan bahwa berdasarkan faktor-faktor dalam studi kelayakan tambang telah memungkinkan endapan mineral dapat ditambang secara ekonomis.
9. Belum layak tambang adalah keadaan yang menunjukkan bahwa salah satu atau beberapa faktor dalam studi kelayakan tambang belum mendukung dilakukannya penambangan. Bila faktor tersebut telah mendukungnya maka sumber daya mineral dapat berubah menjadi cadangan.
10. Studi kelayakan tambang (Mine feasibility study) adalah pengkajian mengenai aspek teknik dan prospek ekonomis dari suatu proyek penambangan dan merupakan dasar untuk keputusan investasi. Kajian ini merupakan dokumen yang memenuhi syarat dan dapat diterima untuk keperluan analisa bank/lembaga keuangan lainnya dalam kaitannya dengan pelaksanaan investasi atau pembiayaan proyek. Studi ini meliputi pemeriksaan seluruh informasi geologi berdasarkan laporan eksplorasi dan faktor-faktor ekonomi, penambangan, pengolahan, pemasaran hukum/perundang-undangan, lingkungan, sosial serta faktor lain yang terkait.
11. Kadar batas terambil atau Cut off Grade (CoG) adalah kadar batas rata-rata terendah dari blok cadangan bahan galian yang apabila ditambang masih bernilai ekonomis.
12. Nisbah pengupasan atau Stripping ratio (SR) adalah perbandingan antara tonase cadangan bahan galian dengan volume material lain (sumber daya dan atau waste) yang harus digali dan dipindahkan untuk dapat menambang cadangan tersebut.
13. Bahan galian kadar marginal adalah bahan galian yang mempunyai kadar di sekitar CoG, sehingga dapat merupakan cadangan atau sumber daya, tergantung pada kondisi teknologi, nilai dan harga saat itu.
14. Bahan galian kadar rendah adalah bahan galian sumber daya yang telah diketahui dimensi dan kualitasnya dengan keyakinan geologi tertentu, namun kualitas tersebut masih di bawah CoG.
15. Bahan galian lain adalah endapan bahan galian yang berada di lokasi penambangan namun bukan termasuk bahan galian yang diusahakan.
16. Mineral ikutan adalah mineral selain mineral utama yang diusahakan menurut genesanya terjadi secara bersama-sama dengan mineral utama.
17. Cadangan tersisa (remaining reserve) adalah cadangan bahan galian yang tertinggal pada saat penambangan diakhiri.
18. Perolehan tambang (mining recovery) adalah perbandingan antara produksi tambang dengan jumlah cadangan layak tambang dinyatakan dalam persen.
19. Perolehan (recovery) pengangkutan adalah perbandingan antara jumlah bahan galian hasil pengangkutan dengan jumlah bahan galian.yang harus diangkut.
20. Perolehan (recovery) pengolahan/pemurnian adalah perbandingan antara jumlah produksi pengolahan/pemurnian dengan jumlah produksi tambang yang masuk dalam proses pengolahan/pemurnian.
21. Produk sampingan (by product) adalah produksi pertambangan selain produksi utama pertambangan yang merupakan hasil sampingan dari proses pengolahan dari produksi utama pertambangan.
22. Tailing adalah bagian dari hasil proses pengolahan bahan galian yang tidak dikehendaki karena sudah tidak mengandung mineral berharga lagi.
23. Izin Usaha Pertambangan Umum adalah kegiatan usaha pertambangan berupa : Izin Usaha Pertambangan, Perjanjian Usaha Pertambangan, dan Izin Pertambangan Rakyat.
24. Instansi yang berwenang/pemerintah adalah Pemerintah pusat dan atau Pemerintah Daerah dengan kewenangan sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000.
25. Reklamasi (reclamation) adalah upaya untuk mengembalikan fungsi lingkungan hidup di bekas daerah pertambangan menjadi daerah yang berdaya guna.
26. Percontoh (sample) adalah bagian kecil material yang diambil dengan cara tertentu yang dapat dianggap mewakili material tersebut secara keseluruhan.
27. Peta eksplorasi adalah peta hasil penyelidikan geologi yang dilakukan untuk mengindentifikasi, menentukan lokasi, ukuran, bentuk, letak, sebaran, kuantitas dan kualitas suatu endapan bahan galian untuk kemudian dapat dilakukan analisis/kajian kemungkinan dilakukannya penambangan.
28. Peta eksploitasi (peta aktivitas penambangan) adalah peta penambangan endapan bahan galian dari kulit bumi secara ekonomis dengan menggunakan sistem penambangan tertentu.
29. Bahan baku (Raw material) adalah bahan yang akan diolah menjadi produk yang bermanfaat.
30. Free on Board (FOB) adalah istilah dalam pemasaran produksi, bahwa produsen/penjual yang menanggung semua ongkos/biaya sampai di atas kapal pengangkut.
IV. METODOLOGI PENILAIAN
IV.1 Proses Penilaian
Untuk menghasilkan nilai yang obyektif, setiap penilai wajib mengikuti tahapan penilaian sesuai dengan prosedur penilaian yang berlaku, Setiap penilai tidak boleh menganggap penting tahapan yang satu dengan mengabaikan tahapan yang lain, baik dalam proses pengumpulan data maupun dalam pembuatan laporan.
Secara umum proses penilaian aset PERTAMBANGAN dapat digambarkan sebagai berikut :
A. REVIEW PENUGASAN :
Dokumen kontrak
Tujuan penugasan
Ruang lingkup penilaian
Definisi Nilai
Tanggal Penilaian
Batasan dan asumsi
B. PENGUMPULAN DATA DAN ANALISIS PENDAHULUAN
Aspek teknik
1) Kajian geologi dan eksplorasi
2) Kajian geoteknik
3) Kajian hidrogeologi
4) Sistim penambangan
5) Sistim pengolahan dan pemurnian
6) Sistem pengangkutan
7) Nisbah Pengupasan (SR)
8) Kadar Batas Rata-rata Terendah (COG)
9) Ketebalan Batas Rata-rata Terambil (COT)
Aspek ekonomi
1) Infra struktur
2) Tenaga kerja
3) Harga komoditas bahan galian dan persaingan
4) Jenis produk sampingan dan produk akhir
5) Nilai dan prospek bahan galian
Aspek lingkungan, Kesehatan dan keselamatan Kerja
Aspek hukum
C. ANALISIS HBU
Legally permissible,
Physically possible,
Financially feasible,
Maximum Productivity
D. PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN : Income Approach , Cost Approach, Markat data Approach
E. REKONSILIASI NILAI
F. LAPORAN PENILAIAN
IV.2 Pendekatan Penilaian
Secara umum penilaian aset PERTAMBANGAN baik untuk kepentingan laporan keuangan atau untuk kepentingan yang lain dibagi menjadi dua kegiatan yaitu (1) penilaian aset non cadangan dan (2) penilaian aset Cadangan
Dalam penilaian aset PERTAMBANGAN, pendekatan dan metode penilaian yang digunakan sama dengan obyek penilaian properti lainnya. Ketiga pendekatan yang dapat diterapkan dalam menilai aset pertambangan, yaitu :
Pendekatan Biaya (Cost Approach)
Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach)
Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
Penerapan ketiga pendekatan di atas, sangat tergantung kepada tahapan kegiatan pengembangan penambangan dilapangan.
Aset Pertambangan Terdiri dari:
Kategori Aset Pendekatan Penilaian
A. Cadangan:
a) Tahap penyelidikan dan eksplorasi Pendekatan Biaya dan Pendekatan Data Pasar
b) Tahap Pengembangan Pendekatan Pendapatan dan Pendekatan Data Pasar
c) Tahap Produksi Pendekatan Pendapatan dan Pendekatan Data Pasar
B. Non Cadangan:
d) Tanah Pendekatan Data Pasar
e) Bangunan, Sarana Pelengkap Pendekatan Biaya
f) Dermaga Pendekatan Biaya
g) Mesin dan Peralatan Pendekatan Biaya
h) Kapal (vessel) Pendekatan Biaya dan Pendekatan Data Pasar
i) Tongkang Pendekatan Biaya dan Pendekatan Data Pasar
j) Alat Berat Pendekatan Biaya dan Pendekatan Data Pasar
k) Kendaraan Bermotor Pendekatan Data Pasar
l) Inventaris Kantor Pendekatan Data Pasar
IV.3 Penilaian Aset Non Cadangan
Penilaian sarana penunjang meliputi aset tanah, aset bangunan perusahaan, bangunan perumahan, infrastruktur, dermaga, aset kendaraan & alat berat, mesin-mesin & peralatannya lainnya, inventaris kantor serta unit pengolahan (Pabrik) dilakukan dengan pendekatan biaya/data pasar, sama seperti penilaian properti lainnya.
IV.4 Penilaian Aset Cadangan
Untuk aset cadangan pada umumnya yang dilakukan adalan aset cadangan yang terukur terukur. Pendekatan penilaian yang digunakan adalah Pendekatan Pendapatan (Income Approach) metode yang sering digunakan Arus Kas Bersih Terdiskonto (Discounted Cash Flow). Hal ini disebabkan karena karakteristik aset ini memiliki siklus pendapatan yang tidak stabil. Kelayakan penambangan sangat dipengaruhi oleh tingkat permintaan pasokan atas komuditas hasil akhir penambangan, dimana aset bahan galian yang ada terbatas.
Penentuan nilai cadangan dilakukan dengan perhitungan yang berdasarkan pada perkiraan penerimaan yang akan diperoleh ditahun-tahun mendatang selama umur tambang dan diterjemahkan ke dalam nilai saat ini. Dalam metode ini Nilai aset cadangan tidak termasuk nilai aset non operasional dan unit aset lainnya.
Untuk memperoleh nilai cadangan dari hasil penilaian PERTAMBANGAN dengan pendekatan pendapatan (Income Approach) sering dilakukan melalui teknik ekstraksi yaitu: Nilai PERTAMBANGAN yang diperoleh dengan pendekatan pendapatan dikurangi dengan nilai tanah, nilai aktiva non cadangan seperti bangunan, infrastruktur, kendaraan & alat berat, mesin-mesin & peralatan lainnya (yang diperoleh dengan metode pendekatan biaya) maka akan diperoleh Nilai cadangan.
Terdapat beberapa langkah yang secara umum diperlukan untuk menggunakan teknik pendekatan Arus Kas Bersih Terdiskonto (Discounted Cash Flow), yaitu :
1. Menghitung Pendapatan Bersih tahunan dari proyeksi produksi penambangan
2. Mengestimasi dan memproyeksikan biaya operasional (Operating Cost) dari biaya variabel, biaya tetap dan beban biaya cadangan atas aktiva pengganti. Biaya–biaya tersebut dapat dibuat sesuai dengan pos pengeluaran sebagai berikut:
a. Biaya eksplorasi
b. Biaya eksploitasi :
Biaya persiapan dan biaya pembersihan,
biaya pengupasan overburden/OB,
Biaya penggalian/peledakan dan pemuatan bahan galian.
Biaya pengangkutan ke tempat penimbunan/stockpile.
Biaya perawatan jalan
Biaya Tenaga kerja langsung
Biaya bahan bakar dan pelumas
Biaya perawatan alat berat
Biaya reklamasi/penutupan tambang
Biaya Pencadangan
c. Biaya pengolahan atau pemurnian/ekstraksi:
c. 1 Biaya pengolahan, termasuk bahan kimia (jika ada)
c. 2 Biaya tenaga kerja langsung
c. 3 Biaya Bahan bakar dan pelumas
c. 4 Biaya pemasaran
c. 5 Biaya umum dan administrasi
c.6 Biaya perawatan: alat berat, mesin dan pelaratan, dermaga, aset operasional lainnya, infrastruktur
c. 7 Biaya pencadangan: alat berat, mesin dan pelaratan, dermaga, aset operasional lainnya, infrastruktur
c. 8 Biaya pemuatan dari stokpile ke Kapal/vessel:
c.8.1 Biaya pemuatan ke tongkang (barge loading)
c.8.2 Biaya pengangkutan dengan tongkang (barging)
c.8.3 Biaya bongkar muat ( steve doring ) di vessel
c. 9 Biaya analisis laboratorium di tongkang atau di vessel (khusus batubara)
d. Biaya royalty
e. Biaya retribusi
f. Biaya Pajak bumi dan bangunan
g. Biaya asuransi
h. Keuntungan penambang yang wajar
3. Menghitung pendapatan bersih tahunan, yang diperoleh dari selisih pendapatan kotor dengan biaya operasi.
4. Proses Diskonto, selama masa periode operasi atau periode penambangan produktif dengan mengambil suatu Discount Rate yang wajar dan tetap memperhatikan data pasar selain kemungkinan resiko-resiko yang ada dari properti maupun bisnisnya.
Skema penilaian aset PERTAMBANGAN dapat digambarkan sebagai berikut :
PROYEKSI PRODUKSI Analisis Past
(Penambangan ) Performace & Potensi Produksi
(x)
HARGA JUAL Harga Jual Setempat/domestik
(FOB PERTAMBANGAN/ Pasar Ekspor
PELABUHAN)
(=)
PENDAPATAN KOTOR Tidak termasuk
Pendapatan lain-lain non operasional
(-)
BIAYA OPERASI DAN Bandingkan RAB
CADANGAN PENGGANTI dan Standar Biaya
(=)
PENDAPATAN BERSIH Tidak termasuk
Pendapatan lain-lain
(x)
DISCONT FAKTOR Kaji metodenya WACC/Pasar
(=)
INDIKASI NILAI Kaji Nilai
ASET PERTAMBANGAN Per Ton /Kg hasil penambangan
* Dengan teknik ekstraksi maka nilai masing-masing jenis aset dapat diperoleh
V. FAKTOR-FAKTOR YANG TURUT MEMPENGARUHI NILAI PERTAMBANGAN
Adanya hubungan yang sangat erat antara aspek teknik, aspek ekonomi, aspek lingkungan dan aspek hukum yang harus dipenuhi agar bahan galian dapat ditambang dengan baik. Dalam hal ini perlu dikaji secara mendalam mana yang menjadi faktor kendala (dapat diperbaiki) mana yang menjadi faktor pembatas (tidak dapat diperbaiki). Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui potensi produksi yang dapat dicapai.
Faktor yang sangat berpengaruh terhadap produksi penambangan, dapat di bagi atas :
a. Aspek teknik
1) Kajian geologi dan eksplorasi
2) Kajian geoteknik
3) Kajian hidrogeologi
4) Sistim penambangan
5) Sistim pengolahan dan pemurnian
6) Sistem pengangkutan
7) Nisbah Pengupasan (SR)
8) Kadar Batas Rata-rata Terendah (COG)
9) Ketebalan Batas Rata-rata Terambil (COT)
b. Aspek ekonomi
1) Infra struktur
2) Tenaga kerja
3) Harga komoditas bahan galian
4) Jenis produk sampingan dan produk akhir
5) Nilai dan prospek bahan galian
c. Aspek lingkungan, Kesehatan dan keselamatan Kerja
d. Aspek hukum
VI. PRINSIP-PRINSIP PENILAIAN
Pada dasarnya setiap penilai memiliki sudut pandang yang berbeda terhadap nilai ekonomis suatu aset. Perbedaaan sudut pandang ini dapat terjadi antara penjual dan pembeli, antara penilai dan pemberi tugas dan bahkan diantara penilai sendiri. Oleh sebab itu prinsip-prinsip penilaian menjadi hal yang penting untuk dikaji secara mendalam dalam proses penilaian
Beberapa prinsip penilaian yang berkaitan dengan penilaian aset PERTAMBANGAN antara lain:
6.1 Pemanfatan Yang Terbaik dan Tertinggi (Highest and Best Use)
Prinsip ini seharusnya menjadi langkah awal dalam melakukan penilaian aset PERTAMBANGAN. Prinsip HBU, merupakan analisis pada subyek tanah dalam keadaan kosong (facant land). Ada empat hal yang mendasari prinsip ini yaitu, secara legal diperbolehkan (legally permissible), fisik memungkinkan (Physical possible), segi keuangan layak (Financially feasible) dan menghasikan keuntungan yang sebesar-besarnya (Maximal productifity).
Seorang penilai sebelum melakukan penilaian biasanya mengkaji lebih dulu Analisis cadangan setelah memperoleh data-data aset yang dinilai, karena produktifitas pertambangan dapat diukur dari kodisi dan jumlah cadangan dan faktor yang lain seperti kajian geologis, geoteknik, hidrogeologi, sistem penambangan, sistem pengangkutan, sistem pengolahan dan pemurnian yang turut mempengaruhi nilai
6.2 Penawaran dan Permintaan (Supply and Demand)
Prinsip ini harus dilihat dalam perspektif ekonomi secara luas. Tingkat konsumsi dan daya serap pasar baik regional, nasional maupun international menjadi bahasan tersendiri. Aset PERTAMBANGAN berkorelasi langsung dengan produk yang dihasilkan sehingga nilai suatu aset PERTAMBANGAN menjadi saling tergantung.
6.3 Prinsip Eksternal (Externalities)
Dalam prinsip ini faktor-faktor eksternal sangat berpengaruh terhadap nilai aset PERTAMBANGAN . Faktor eksternal ini bisa berupa faktor ekonomi, politik, sosial budaya, lingkungan maupun peraturan-peraturan terkait.
Adanya eforia reformasi peraturan pertambangan, kebijakan pajak ekspor-impor, keterbatasan tenaga kerja, kerusakan lingkungan merupakan beberapa contoh terkait dengan faktor eksternal yang dapat mempengaruhi nilai. Aset PERTAMBANGAN sebagai penghasil devisa, dengan cakupan kegiatan yang saling terkait antara industri hulu dan hilir sangat dipengaruhi oleh faktor eksternalitas
6.4 Prinsip Keseimbangan (balance)
Prinsip keseimbangan erat kaitannya dengan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance), bagaimana menggunakan dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia secara optimal, sehingga menghasilkan output yang maksimal dengan tetap memperhatikan pembangunan berkelanjutan (sutainable development). Pengolahan lingkungan yang baik, merupakan contoh bagaimana mengelola aset PERTAMBANGAN yang baik. Eksploitasi lahan tambang secara berlebihan dapat merusak ekosistem, terutama pada lingkungan dimana usaha tersebut dijalankan.
6.5 Prinsip Penggantian (Substitution)
Tidak berbeda dengan jenis properti yang lain, harga suatu properti cenderung ditentukan oleh harga yang akan dibayar untuk mendapatkan properti pengganti yang sama dan sejenis. Hampir semua properti menggunakan prinsip ini di dalam penilaian. Namun demikian untuk mendapatkan properti yang sebanding dan sejenis di bidang PERTAMBANGAN agak sulit karena masing memiliki karakteristik yang berbeda.
VII. DATA DAN LAPORAN
Data-data yang harus diverifikasi dalam penilaian aset PERTAMBANGAN antara lain:
a. Legalitas perijinan perusahaan termasuk sertifikat Hak Guna Hak Guna Bangunan pada unit pengolahan, dan perijianan lainnya yang berkaitan dengan penambangan termasuk pada :
Uraian mengenai kepemilikan, hak guna lahan, izin usaha pertambangan, dsb,
Tanggal persetujuan, mulai, dan masa berlakunya izin usaha pertambangan.
Penjelasan mengenai daerah target eksploitasi dan/atau daerah yang dilepas
Penjelasan mengenai bahan galian yang diselidiki
Luas wilayah usaha pertambangan, dan luas daerah penyelidikan
b. Gambaran umum perusahaan
c. Standar biaya Pengolahan per ton atau per Kg atau per satuan lainnya dari hasil bahan galian (Break Even Stripping Ratio, BESR)
d. Data aset pertambangan antara lain:
- Luas areal tanah setifikat HGB
- Kapasitas penambangan per pit
- Daftar mesin-mesin dan peralatan
- Daftar alat berat
- Daftar Kendaraan bermotor
- Luas/panjang infrastruktur
- Daftar inventaris
e. Studi kelayakan penambangan dan Laporan analisa cadangan
f. Laporan rencana dan realisasi produksi tahun terakhir
g. Laporan keuangan, Laporan penjualan, kontrak penjualan jangka panjang
h. Daftar curah hujan
i. Jumlah tenaga kerja
j. Peta existing pertambangan
k. Daftar mesin unit pengolahan berikut spesifikasinya, kapasitas stokpile, kapasitas loading
m. Dokumen lain yang sifatnya mendukung antara lain, Daftar Harga Barang Satuan setempat, Upah Minimum Regional Sektoral (UMRS), Ketepatan harga produksi setempat