Minggu, 12 Februari 2012

Standar Operasional Prosedur ( SOP ) K3

Pengertian dan definisi-definisi.

  • K3 adalah Keselamatan & Kesehatan Kerja, di lingkungan pertambangan umum. 
  • Keselamatan & Kesehatan Kerja, adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan upaya untuk memperoleh keselamatan dan kesehatan setiap orang yang bekerja di lingkungan tambang.
  • Kecelakaan Tambang, adalah semua kecelakaan kerja yang terjadi pada saat jam kerja di wilayah tambang. 
  • Lingkungan Tambang Aktif, adalah Lingkungan di sekitar lokasi penambangan yang masih aktif menggunakan metode open pit, open cut atau open mine (khususnya untuk batubara) dan terdapat pekerjaan-pekerjaan land clearing, top soil stripping, gali muat angkut OB, gali muat angkut batubara, pemboran dan peledakan, water pumping, OB dumping & back filling, land regrading, recontouring, top soil spreading dan landscaping pada lokasi front kerja tambang (single atau multi  bench), disposal aktif, jalan-jalan tambang (sementara maupun permanen), sedimen pond (sementara maupun permanen), drainase tambang dan sarana lain yang berada didalamnya dan berhubungan dengan kegiatan tambang itu sendiri.
Dasar Hukum :
 
KEPMEN PERTAMBANGAN & ENERGI No. 555.K/26/M.PE/1995, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Pertambangan Umum.
 
Tujuan : 
  • Mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan sebab akibat dari adanya tindakan dan kondisi yang tidak aman, nyaman, sehat dan menyenangkan dari setiap pekerja tambang.
  • Mencegah dan menangani terjadinya kecelakaan kerja di lingkungan tambang.
  • Mencapai tingkat ‘zerro accident’.
  • Sebagai acuan dalam melakukan investigasi terjadinya insiden.
  • Memberikan sanksi bagi setiap pelanggaran yang berakibat pada kerugian material dan non material pada perusahaan, lingkungan sekitar dan pekerja/orang lain.     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar