Minggu, 12 Februari 2012


Standar Jalan Tambang / Hauling

Lebar Jalan Angkut.

Dimensi untuk jalan angkut adalah 3 ½ kali lebar alat angkut terbesar yang ada.
  
Konstruksi Jalan Angkut.
Pada umumnya kontruksi jalan tambang harus memenuhi dua syarat yaitu :
  1. Harus cukup kuat untuk menahan beban atau berat kendaraan diatasnya. Apabila daya dukung jalan tidak kuat menahan beban (berat kendaraan), maka jalan akan mengalami penurunan dan pergeseran pada pengeras jalan maupun tanah dasar sehingga jalan akan bergelombang dan mengalami kerusakan.
  1. Permukaan jalan harus dapat menahan gesekan dari roda kendaraan, pengaruh air permukaan dan hujan.
Pengerasan Jalan Angkut.
Untuk pengerasan dan pemadatan  jalan angkut setelah dilakukan perataan dengan peralatan grader dapat di lakukan dengan compactor.
Tanggul (SAFETY BERM)
Sebagai pelindung pengguna jalan tambang atau jalan angkut apabila terjadi sesuatu pada unit yang beroperasi. Adapun dimensi dari tanggul pengaman adalah ½ dari tinggi roda alat angkut yang ada.
 Penirisan (DRAINAGE)
Untuk supaya jalan angkut tidak tergenang air pada waktu hujan, maka dibuatkan saluran penirisan di kanan kiri jalan. Selain itu diperlukan  gorong-gorong untuk mengalirkan air yang membelah jalan.
 Persyaratan Lainnya.
 Adapun persyaratan lainnya adalah jalan angkut tersebut haruslah lokasi terbuka tidak tertutup oleh canopy pohon/semak/tanaman lain.


Peraturan Lalulintas Tambang

 1.    P2H (Pelaksanaan Perawatan Harian) .

Sebelum mengoperasikan kendaraan, harus diperiksa dahulu kelayakan dan segala perlengkapan  (termasuk surat) kendaraan tersebut. Jika dalam pemeriksaan menemukan kerusakan segera laporkan pada atasan atau mekanik untuk diperbaiki.
2.    Perijinan.Kendaraan hanya dapat dioperasikan  bagi yang mempunyai Simper / Mine Permit yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan atau Pemerintah / Ijin dari Pimpinan Perusahaan yang dikeluarkan oleh Kepala Tenik Tambang :
a.    Tidak seorangpun diijinkan mengemudikan atau mengoperasikan kendaraan jenis apapun diareal lokasi tambang / jalan hauling, tanpa mempunyai SIMPER / MINE PERMIT.
b.    Areal tambang / jalan hauling merupakan Areal terbatas ( restricted area ) semua unit diluar perusahaan wajib melaporkan ijin tertulis dari perusahaan tambang dan dipintu masuk akses jalan tambang / hauling akan dipasang rambu “ Restricted Area “
3.    Rambu-rambu.
Rambu yang telah dipasang dijalan harus dipatuhi oleh semua pengemudi.
4.    Sabuk Pengaman.
Setiap kendaraan yang bergerak, sabuk pengaman  (Seat Belt) harus dikenakan dengan baik oleh setiap operator / pengemudi dan oleh semua penumpang dari kendaraan apapun yang telah dilengkapi sabuk pengaman.
5.    Batas Kecepatan.Batas kecepatan maksimal untuk semua jenis kendaraan :
  • Di Areal Penambangan                : 35 km/jam
  • Di Areal jalan Angkut Batubara (Hauling Road)    : 50 km/jam
  • Di Areal pemukiman & kantor            : 30 km/jam
6.    Mendahului.
a.   Mendahului kendaraan lain harus dilakukan  dengan hati-hati dengan menyalakan lampu sen dan hanya bila  aman untuk melakukannya .Jarak pandang kedepannya harus baik dan pastikan jalan harus bebas dari kendaraan yang melaju dari depan (dalam jarak 150 m) supaya kendaraan dapat melakukannya dengan aman.
b.  Semua manufer untuk mendahului kendaraan harus dilakukan dari sebelah kanan, untuk mendahului kendaraan dari sebelah kiri tidak diperbolehkan.
c.   Semua jenis kendaraan / alat yang dalam kondisi rusak.
d.   Pengemudi tidak boleh mendahului kendaraan  yang ada didepannya, yaitu dengan aturan sebagai berikut:
  •      Pada tempat dimana terdapat larangan “ DILARANG MENDAHULUI “.
  •      Berada pada jarak pandang yang terbatas.
  •      Pada jarak 100 meter dari persimpangan.
  •      Jika jalanan terlalu sempit untuk mendaki dengan aman.
Aturan Sign / Retting 
- Sign Kanan                                             
  • Akan mendauhuli                                    
  • Akan belok kanan                                  
  • Memberi isyarat tidak boleh mendahului   
  • Berpapasan dengan kendaraan lain          
- Sign Kiri
  • Kembali ke lajur kiri setelah mendahului
  • Akan belok kiri
  • Memberikan isyarat silahkan mendahului
  • Akan berhenti
7.    Mundur.
Memundurkan kendaraan adalah langkah yang memerlukan sikap hati-hati dan perhatian ekstra karena pandangan kebelakang terbatas dan selalu ada batasan jarak yang tidak bisa untuk kita melihat (Blind Area), untuk itu para pengemudi dan operator bertanggung jawab untuk mematuhi peraturan berikut ini :

  • Periksalah bagian belakang dan samping kendaraan anda untuk memastikan bahwa daerah dimana anda akan memundurkan kendaraan aman dan bebas dari kendaraan atau penghalang yang lainnya.
  • Mundurkan kendaraan dengan perlahan-lahan dan hati-hati.
  • Jangan memundurkan kendaraan sampai ke jalan utama tanpa ada pemandu dari orang yang mengawasi lalu lintas.
8.    Jarak antar kendaraan / unit. 
  • Dalam kondisi normal dan dengan jarak pandang yang baik dan kondisi jalan kering, haul truck harus menjaga jarak sekurang-kurangnya empat kali panjang truck (40 m), dibelakang kendaraan yang melaju didepannya. Apabila kondisi jalan basah atau jarak pandang kurang baik, jarak harus dijaga sekurang-kurangnya menjadi delapan kali panjang truck.
  • Kendaraan ringan yang mengikuti haul truck harus mengatur posisinya dibelakang truck sehingga sopir  truck dapat melihatnya melalui kaca spion sebelah kanan.
  • Hidupkan selalu headlamp dan berhenti serta parkirkan kendaraan dengan aman kala hujan turun atau jalan licin.
9.    Mendekati rambu stop / beri jalan. 
  • Kendaraan tidak boleh berhenti disamping kendaraan lainnya yang sedang menunggu di atau sedang mendekati Rambu Stop atau Rambu Jalan.
  • Kendaraan harus berhenti pada tempat yang terpasang Rambu Stop, jika setelah berhenti tidak ada kendaran dari arah lain yang menuju rambu tersebut, baru boleh melanjutkan.
  • Jika mendekati Rambu beri Jalan, kendaraan harus pelan yang memungkinkan dapat berhenti segera, jika tidak ada kendaraan dari arah lain dalam jarak 100 m, harus tetap menunggu sampai lewat.
10.    Memutar.
  • Kendaraan harus ditepikan disebelah kiri jalan, tidak ada kendaraan lain yang menuju ketempat tersebut.
  • Tidak ada lokasi yang pandangan pengemudi terbatas / tertutup terhadap kemungkinan datangnya kendaraan lain.
  • Tidak dilokasi jalan turunan atau tanjakan tajam.
  • Gunakan lampu sein dan klakson.
11.    Parkir.
Saat memarkir kendaraan harus memperhatikan ketentuan :

  • Semua kendaraan harus diparkir pada tempat yang aman dan dalam posisi yang tidak akan menimbulkan bahaya lalulintas  terhadap kendaraan lain.
  • Mesin harus dimatikan , serta kunci dicabut.
  • Hand Brake / rem tangan diaktifkan.
  • Masukkan transmisi pada gigi “satu (Menanjak)” atau “mundur( menurun)”.
  • Jika terpaksa parkir didaerah tanjakan atau turunan, belokkan roda kearah tebing / tanggul.
  • Parkir ditepi jalan (ditempat yang di-ijinkan), harus disebelah kiri jalan dengan kendaraan menghadap searah arus lalu lintas.
  • Wajib memasang ganjal pada ban dari depan dan belakang ban agar tidak terjadi pergerakan kendaraan maju maupun mundur.
Larangan Parkir.
  • Di areal front loading atau unit yang sedang beroperasi
  • Pada tempat-tempat dimana terdapat tanda “Dilarang Parkir”.
  • Dalam jarak 20 m dari persimpangan jalan.
  • Tikungan atau belokan jalan yang tajam sehingga tidak memungkinkan untuk melihat  adanya kendaraan di depan.
  • Blind Zone / bagian yang tidak terlihat oleh operator, yaitu dibelakang kendaraan yang lebih besar yang sedang diparkir.
  • Dalam jarak 20 m dari tepi atau sisi tebing sisi slope.
Kelengkapan Unit.
Semua unit harus dilengkapi dengan penerangan, alarm mundur, radio komunikasi, lampu rotary, nomor unit di empat sisi unit, dan tidak melakukan perubahan standar pabrik yang melanggar keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ).

Standar Operasional Prosedur ( SOP ) K3

Pengertian dan definisi-definisi.

  • K3 adalah Keselamatan & Kesehatan Kerja, di lingkungan pertambangan umum. 
  • Keselamatan & Kesehatan Kerja, adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan upaya untuk memperoleh keselamatan dan kesehatan setiap orang yang bekerja di lingkungan tambang.
  • Kecelakaan Tambang, adalah semua kecelakaan kerja yang terjadi pada saat jam kerja di wilayah tambang. 
  • Lingkungan Tambang Aktif, adalah Lingkungan di sekitar lokasi penambangan yang masih aktif menggunakan metode open pit, open cut atau open mine (khususnya untuk batubara) dan terdapat pekerjaan-pekerjaan land clearing, top soil stripping, gali muat angkut OB, gali muat angkut batubara, pemboran dan peledakan, water pumping, OB dumping & back filling, land regrading, recontouring, top soil spreading dan landscaping pada lokasi front kerja tambang (single atau multi  bench), disposal aktif, jalan-jalan tambang (sementara maupun permanen), sedimen pond (sementara maupun permanen), drainase tambang dan sarana lain yang berada didalamnya dan berhubungan dengan kegiatan tambang itu sendiri.
Dasar Hukum :
 
KEPMEN PERTAMBANGAN & ENERGI No. 555.K/26/M.PE/1995, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Pertambangan Umum.
 
Tujuan : 
  • Mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan sebab akibat dari adanya tindakan dan kondisi yang tidak aman, nyaman, sehat dan menyenangkan dari setiap pekerja tambang.
  • Mencegah dan menangani terjadinya kecelakaan kerja di lingkungan tambang.
  • Mencapai tingkat ‘zerro accident’.
  • Sebagai acuan dalam melakukan investigasi terjadinya insiden.
  • Memberikan sanksi bagi setiap pelanggaran yang berakibat pada kerugian material dan non material pada perusahaan, lingkungan sekitar dan pekerja/orang lain.     

PENILAIAN PROPERTI INDUSTRI TAMBANG



PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN
DI BIDANG PERTAMBANGAN

I. KARAKTERISTIK ASET PERTAMBANGAN

Aset PERTAMBANGAN memiliki karakeristik yang berbeda dengan aset komersial lainnya. Ciri-ciri aset PERTAMBANGAN antara lain sebagai berikut:

 Memiliki lahan yang relatif luas sesuai dengan Surat Ijin Pertambangan Daerah (SIPD), Kuasa Pertambangan (Ijin Usaha Pertambangan, IUP), Kontrak Karya (KK), dan Perjanjian (cth: perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B)) yang dimiliki
 Memiliki pola integrasi dalam pengolaan aset
 Memiliki keterbatasan produksi sesuai jumlah cadangan terukur
 Memiliki umur tambang dengan jangka waktu tertentu
 Sangat tergantung pada faktor pendukung, iklim, cuaca dan syarat penambangan lainnya
 Sangat dipengaruhi oleh jenis bagan galian yang terdapat dalam cadangan
 Mengalami proses produksi/pemurnian lanjutan dari produk bahan galian yang dihasilkan
 Tanah dimana bahan galian berada tidak termasuk dalam penilaian, sedangkan tanah dimana tempat proses pengolahan dilakukan bahan galian/stockpile dihitung sebagai aset pertambangan.
 Harus dilakukan reklamasi dan penutupan tambang pada saat penambangan tidak beroperasi

II. TAHAPAN PERTAMBANGAN

Secara umum tahapan Kegiatan PERTAMBANGAN adalah sebagai berikut :

TAHAPAN KEGIATAN
URAIAN KEGIATAN
Penyelidikan umum Menyelidiki secara geologi umum atau fisika, di daratan, perairan, dan dari udara, segala sesuatu dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian pada umumnya (Prospeksi)
Eksplorasi Penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti/seksama adanya dan letak sifat letakan bahan galian.

Eksploitasi Usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya dengan cara:
1. Tambang terbuka (Surface mining/Open pit)
2. Tambang Dalam /Bawah tanah (Underground Mining)
3. Tambang bawah Air (Underwater Mining/ Marine Mine)
Pengolahan dan pemurnian Pengerjaan untuk mempertinggi mutu bahan galian serta untuk memanfaatkan dan memperoleh unsur-unsur yang terdapat pada bahan galian itu.
Penjualan Penjualan bahan galian dari hasil pengolahan/pemurnian.

III. DEFINISI DALAM PENILAI ASET PERTAMBANGAN

Beberapa istilah dan definisi dalam Penilaian ini adalah :

1. Bahan galian adalah unsur kimia, mineral, batuan dan bijih, termasuk batubara, gambut, bitumen padat, air tanah, panas bumi, mineral radioaktif yang terjadi secara alamiah dan mempunyai nilai ekonomis.
2. Pengelolaan bahan galian adalah kegiatan yang meliputi inventarisasi, pemanfaatan dan konservasi bahan galian.
3. Sumber daya adalah endapan bahan galian yang diharapkan dapat dimanfaatkan secara nyata dengan keyakinan geologi tertentu dapat berubah menjadi cadangan setelah dilakukan pengkajian kelayakan tambang dan memenuhi kriteria layak tambang.
4. Cadangan adalah endapan bahan galian yang telah diketahui ukuran, bentuk, sebaran, kualitas dan kuantitasnya dan secara ekonomis, teknis, hukum, lingkungan dan sosial dapat ditambang pada saat perhitungan dilakukan.
5. Keyakinan geologi adalah tingkat keyakinan mengenai endapan mineral yang meliputi ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas dan kualitasnya sesuai dengan tahap eksplorasinya.
6. Titik pengamatan adalah lokasi dimana dilakukan pengamatan, pengambilan percontoh, pengeboran, pengukuran, dan/atau lokasi pengambilan data pengawasan eksplorasi.
7. Konservasi bahan galian adalah upaya pengelolaan bahan galian untuk mendapatkan manfaat yang optimal dan berkelanjutan bagi kepentingan rakyat secara luas.
8. Layak tambang adalah keadaan yang menunjukkan bahwa berdasarkan faktor-faktor dalam studi kelayakan tambang telah memungkinkan endapan mineral dapat ditambang secara ekonomis.
9. Belum layak tambang adalah keadaan yang menunjukkan bahwa salah satu atau beberapa faktor dalam studi kelayakan tambang belum mendukung dilakukannya penambangan. Bila faktor tersebut telah mendukungnya maka sumber daya mineral dapat berubah menjadi cadangan.
10. Studi kelayakan tambang (Mine feasibility study) adalah pengkajian mengenai aspek teknik dan prospek ekonomis dari suatu proyek penambangan dan merupakan dasar untuk keputusan investasi. Kajian ini merupakan dokumen yang memenuhi syarat dan dapat diterima untuk keperluan analisa bank/lembaga keuangan lainnya dalam kaitannya dengan pelaksanaan investasi atau pembiayaan proyek. Studi ini meliputi pemeriksaan seluruh informasi geologi berdasarkan laporan eksplorasi dan faktor-faktor ekonomi, penambangan, pengolahan, pemasaran hukum/perundang-undangan, lingkungan, sosial serta faktor lain yang terkait.
11. Kadar batas terambil atau Cut off Grade (CoG) adalah kadar batas rata-rata terendah dari blok cadangan bahan galian yang apabila ditambang masih bernilai ekonomis.
12. Nisbah pengupasan atau Stripping ratio (SR) adalah perbandingan antara tonase cadangan bahan galian dengan volume material lain (sumber daya dan atau waste) yang harus digali dan dipindahkan untuk dapat menambang cadangan tersebut.
13. Bahan galian kadar marginal adalah bahan galian yang mempunyai kadar di sekitar CoG, sehingga dapat merupakan cadangan atau sumber daya, tergantung pada kondisi teknologi, nilai dan harga saat itu.
14. Bahan galian kadar rendah adalah bahan galian sumber daya yang telah diketahui dimensi dan kualitasnya dengan keyakinan geologi tertentu, namun kualitas tersebut masih di bawah CoG.
15. Bahan galian lain adalah endapan bahan galian yang berada di lokasi penambangan namun bukan termasuk bahan galian yang diusahakan.
16. Mineral ikutan adalah mineral selain mineral utama yang diusahakan menurut genesanya terjadi secara bersama-sama dengan mineral utama.
17. Cadangan tersisa (remaining reserve) adalah cadangan bahan galian yang tertinggal pada saat penambangan diakhiri.
18. Perolehan tambang (mining recovery) adalah perbandingan antara produksi tambang dengan jumlah cadangan layak tambang dinyatakan dalam persen.
19. Perolehan (recovery) pengangkutan adalah perbandingan antara jumlah bahan galian hasil pengangkutan dengan jumlah bahan galian.yang harus diangkut.
20. Perolehan (recovery) pengolahan/pemurnian adalah perbandingan antara jumlah produksi pengolahan/pemurnian dengan jumlah produksi tambang yang masuk dalam proses pengolahan/pemurnian.
21. Produk sampingan (by product) adalah produksi pertambangan selain produksi utama pertambangan yang merupakan hasil sampingan dari proses pengolahan dari produksi utama pertambangan.
22. Tailing adalah bagian dari hasil proses pengolahan bahan galian yang tidak dikehendaki karena sudah tidak mengandung mineral berharga lagi.
23. Izin Usaha Pertambangan Umum adalah kegiatan usaha pertambangan berupa : Izin Usaha Pertambangan, Perjanjian Usaha Pertambangan, dan Izin Pertambangan Rakyat.
24. Instansi yang berwenang/pemerintah adalah Pemerintah pusat dan atau Pemerintah Daerah dengan kewenangan sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000.
25. Reklamasi (reclamation) adalah upaya untuk mengembalikan fungsi lingkungan hidup di bekas daerah pertambangan menjadi daerah yang berdaya guna.
26. Percontoh (sample) adalah bagian kecil material yang diambil dengan cara tertentu yang dapat dianggap mewakili material tersebut secara keseluruhan.
27. Peta eksplorasi adalah peta hasil penyelidikan geologi yang dilakukan untuk mengindentifikasi, menentukan lokasi, ukuran, bentuk, letak, sebaran, kuantitas dan kualitas suatu endapan bahan galian untuk kemudian dapat dilakukan analisis/kajian kemungkinan dilakukannya penambangan.
28. Peta eksploitasi (peta aktivitas penambangan) adalah peta penambangan endapan bahan galian dari kulit bumi secara ekonomis dengan menggunakan sistem penambangan tertentu.
29. Bahan baku (Raw material) adalah bahan yang akan diolah menjadi produk yang bermanfaat.
30. Free on Board (FOB) adalah istilah dalam pemasaran produksi, bahwa produsen/penjual yang menanggung semua ongkos/biaya sampai di atas kapal pengangkut.

IV. METODOLOGI PENILAIAN

IV.1 Proses Penilaian

Untuk menghasilkan nilai yang obyektif, setiap penilai wajib mengikuti tahapan penilaian sesuai dengan prosedur penilaian yang berlaku, Setiap penilai tidak boleh menganggap penting tahapan yang satu dengan mengabaikan tahapan yang lain, baik dalam proses pengumpulan data maupun dalam pembuatan laporan.

Secara umum proses penilaian aset PERTAMBANGAN dapat digambarkan sebagai berikut :

A. REVIEW PENUGASAN :
 Dokumen kontrak
 Tujuan penugasan
 Ruang lingkup penilaian
 Definisi Nilai
 Tanggal Penilaian
 Batasan dan asumsi
B. PENGUMPULAN DATA DAN ANALISIS PENDAHULUAN
 Aspek teknik
1) Kajian geologi dan eksplorasi
2) Kajian geoteknik
3) Kajian hidrogeologi
4) Sistim penambangan
5) Sistim pengolahan dan pemurnian
6) Sistem pengangkutan
7) Nisbah Pengupasan (SR)
8) Kadar Batas Rata-rata Terendah (COG)
9) Ketebalan Batas Rata-rata Terambil (COT)
 Aspek ekonomi
1) Infra struktur
2) Tenaga kerja
3) Harga komoditas bahan galian dan persaingan
4) Jenis produk sampingan dan produk akhir
5) Nilai dan prospek bahan galian
 Aspek lingkungan, Kesehatan dan keselamatan Kerja
 Aspek hukum

C. ANALISIS HBU
 Legally permissible,
 Physically possible,
 Financially feasible,
 Maximum Productivity

D. PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN : Income Approach , Cost Approach, Markat data Approach
E. REKONSILIASI NILAI
F. LAPORAN PENILAIAN

IV.2 Pendekatan Penilaian
Secara umum penilaian aset PERTAMBANGAN baik untuk kepentingan laporan keuangan atau untuk kepentingan yang lain dibagi menjadi dua kegiatan yaitu (1) penilaian aset non cadangan dan (2) penilaian aset Cadangan

Dalam penilaian aset PERTAMBANGAN, pendekatan dan metode penilaian yang digunakan sama dengan obyek penilaian properti lainnya. Ketiga pendekatan yang dapat diterapkan dalam menilai aset pertambangan, yaitu :
 Pendekatan Biaya (Cost Approach)
 Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach)
 Pendekatan Pendapatan (Income Approach)

Penerapan ketiga pendekatan di atas, sangat tergantung kepada tahapan kegiatan pengembangan penambangan dilapangan.

Aset Pertambangan Terdiri dari:

Kategori Aset Pendekatan Penilaian
A. Cadangan:
a) Tahap penyelidikan dan eksplorasi Pendekatan Biaya dan Pendekatan Data Pasar
b) Tahap Pengembangan Pendekatan Pendapatan dan Pendekatan Data Pasar
c) Tahap Produksi Pendekatan Pendapatan dan Pendekatan Data Pasar
B. Non Cadangan:
d) Tanah Pendekatan Data Pasar
e) Bangunan, Sarana Pelengkap Pendekatan Biaya
f) Dermaga Pendekatan Biaya
g) Mesin dan Peralatan Pendekatan Biaya
h) Kapal (vessel) Pendekatan Biaya dan Pendekatan Data Pasar
i) Tongkang Pendekatan Biaya dan Pendekatan Data Pasar
j) Alat Berat Pendekatan Biaya dan Pendekatan Data Pasar
k) Kendaraan Bermotor Pendekatan Data Pasar
l) Inventaris Kantor Pendekatan Data Pasar

IV.3 Penilaian Aset Non Cadangan
Penilaian sarana penunjang meliputi aset tanah, aset bangunan perusahaan, bangunan perumahan, infrastruktur, dermaga, aset kendaraan & alat berat, mesin-mesin & peralatannya lainnya, inventaris kantor serta unit pengolahan (Pabrik) dilakukan dengan pendekatan biaya/data pasar, sama seperti penilaian properti lainnya.

IV.4 Penilaian Aset Cadangan
Untuk aset cadangan pada umumnya yang dilakukan adalan aset cadangan yang terukur terukur. Pendekatan penilaian yang digunakan adalah Pendekatan Pendapatan (Income Approach) metode yang sering digunakan Arus Kas Bersih Terdiskonto (Discounted Cash Flow). Hal ini disebabkan karena karakteristik aset ini memiliki siklus pendapatan yang tidak stabil. Kelayakan penambangan sangat dipengaruhi oleh tingkat permintaan pasokan atas komuditas hasil akhir penambangan, dimana aset bahan galian yang ada terbatas.

Penentuan nilai cadangan dilakukan dengan perhitungan yang berdasarkan pada perkiraan penerimaan yang akan diperoleh ditahun-tahun mendatang selama umur tambang dan diterjemahkan ke dalam nilai saat ini. Dalam metode ini Nilai aset cadangan tidak termasuk nilai aset non operasional dan unit aset lainnya.

Untuk memperoleh nilai cadangan dari hasil penilaian PERTAMBANGAN dengan pendekatan pendapatan (Income Approach) sering dilakukan melalui teknik ekstraksi yaitu: Nilai PERTAMBANGAN yang diperoleh dengan pendekatan pendapatan dikurangi dengan nilai tanah, nilai aktiva non cadangan seperti bangunan, infrastruktur, kendaraan & alat berat, mesin-mesin & peralatan lainnya (yang diperoleh dengan metode pendekatan biaya) maka akan diperoleh Nilai cadangan.

Terdapat beberapa langkah yang secara umum diperlukan untuk menggunakan teknik pendekatan Arus Kas Bersih Terdiskonto (Discounted Cash Flow), yaitu :
1. Menghitung Pendapatan Bersih tahunan dari proyeksi produksi penambangan
2. Mengestimasi dan memproyeksikan biaya operasional (Operating Cost) dari biaya variabel, biaya tetap dan beban biaya cadangan atas aktiva pengganti. Biaya–biaya tersebut dapat dibuat sesuai dengan pos pengeluaran sebagai berikut:
a. Biaya eksplorasi
b. Biaya eksploitasi :
 Biaya persiapan dan biaya pembersihan,
 biaya pengupasan overburden/OB,
 Biaya penggalian/peledakan dan pemuatan bahan galian.
 Biaya pengangkutan ke tempat penimbunan/stockpile.
 Biaya perawatan jalan
 Biaya Tenaga kerja langsung
 Biaya bahan bakar dan pelumas
 Biaya perawatan alat berat
 Biaya reklamasi/penutupan tambang
 Biaya Pencadangan
c. Biaya pengolahan atau pemurnian/ekstraksi:
c. 1 Biaya pengolahan, termasuk bahan kimia (jika ada)
c. 2 Biaya tenaga kerja langsung
c. 3 Biaya Bahan bakar dan pelumas
c. 4 Biaya pemasaran
c. 5 Biaya umum dan administrasi
c.6 Biaya perawatan: alat berat, mesin dan pelaratan, dermaga, aset operasional lainnya, infrastruktur
c. 7 Biaya pencadangan: alat berat, mesin dan pelaratan, dermaga, aset operasional lainnya, infrastruktur
c. 8 Biaya pemuatan dari stokpile ke Kapal/vessel:
c.8.1 Biaya pemuatan ke tongkang (barge loading)
c.8.2 Biaya pengangkutan dengan tongkang (barging)
c.8.3 Biaya bongkar muat ( steve doring ) di vessel
c. 9 Biaya analisis laboratorium di tongkang atau di vessel (khusus batubara)
d. Biaya royalty
e. Biaya retribusi
f. Biaya Pajak bumi dan bangunan
g. Biaya asuransi
h. Keuntungan penambang yang wajar

3. Menghitung pendapatan bersih tahunan, yang diperoleh dari selisih pendapatan kotor dengan biaya operasi.
4. Proses Diskonto, selama masa periode operasi atau periode penambangan produktif dengan mengambil suatu Discount Rate yang wajar dan tetap memperhatikan data pasar selain kemungkinan resiko-resiko yang ada dari properti maupun bisnisnya.

Skema penilaian aset PERTAMBANGAN dapat digambarkan sebagai berikut :

PROYEKSI PRODUKSI Analisis Past
(Penambangan ) Performace & Potensi Produksi

(x)

HARGA JUAL Harga Jual Setempat/domestik
(FOB PERTAMBANGAN/ Pasar Ekspor
PELABUHAN)

(=)

PENDAPATAN KOTOR Tidak termasuk
Pendapatan lain-lain non operasional

(-)

BIAYA OPERASI DAN Bandingkan RAB
CADANGAN PENGGANTI dan Standar Biaya

(=)

PENDAPATAN BERSIH Tidak termasuk
Pendapatan lain-lain

(x)

DISCONT FAKTOR Kaji metodenya WACC/Pasar

(=)

INDIKASI NILAI Kaji Nilai
ASET PERTAMBANGAN Per Ton /Kg hasil penambangan

* Dengan teknik ekstraksi maka nilai masing-masing jenis aset dapat diperoleh

V. FAKTOR-FAKTOR YANG TURUT MEMPENGARUHI NILAI PERTAMBANGAN

Adanya hubungan yang sangat erat antara aspek teknik, aspek ekonomi, aspek lingkungan dan aspek hukum yang harus dipenuhi agar bahan galian dapat ditambang dengan baik. Dalam hal ini perlu dikaji secara mendalam mana yang menjadi faktor kendala (dapat diperbaiki) mana yang menjadi faktor pembatas (tidak dapat diperbaiki). Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui potensi produksi yang dapat dicapai.

Faktor yang sangat berpengaruh terhadap produksi penambangan, dapat di bagi atas :

a. Aspek teknik
1) Kajian geologi dan eksplorasi
2) Kajian geoteknik
3) Kajian hidrogeologi
4) Sistim penambangan
5) Sistim pengolahan dan pemurnian
6) Sistem pengangkutan
7) Nisbah Pengupasan (SR)
8) Kadar Batas Rata-rata Terendah (COG)
9) Ketebalan Batas Rata-rata Terambil (COT)
b. Aspek ekonomi
1) Infra struktur
2) Tenaga kerja
3) Harga komoditas bahan galian
4) Jenis produk sampingan dan produk akhir
5) Nilai dan prospek bahan galian
c. Aspek lingkungan, Kesehatan dan keselamatan Kerja
d. Aspek hukum

VI. PRINSIP-PRINSIP PENILAIAN

Pada dasarnya setiap penilai memiliki sudut pandang yang berbeda terhadap nilai ekonomis suatu aset. Perbedaaan sudut pandang ini dapat terjadi antara penjual dan pembeli, antara penilai dan pemberi tugas dan bahkan diantara penilai sendiri. Oleh sebab itu prinsip-prinsip penilaian menjadi hal yang penting untuk dikaji secara mendalam dalam proses penilaian

Beberapa prinsip penilaian yang berkaitan dengan penilaian aset PERTAMBANGAN antara lain:

6.1 Pemanfatan Yang Terbaik dan Tertinggi (Highest and Best Use)

Prinsip ini seharusnya menjadi langkah awal dalam melakukan penilaian aset PERTAMBANGAN. Prinsip HBU, merupakan analisis pada subyek tanah dalam keadaan kosong (facant land). Ada empat hal yang mendasari prinsip ini yaitu, secara legal diperbolehkan (legally permissible), fisik memungkinkan (Physical possible), segi keuangan layak (Financially feasible) dan menghasikan keuntungan yang sebesar-besarnya (Maximal productifity).

Seorang penilai sebelum melakukan penilaian biasanya mengkaji lebih dulu Analisis cadangan setelah memperoleh data-data aset yang dinilai, karena produktifitas pertambangan dapat diukur dari kodisi dan jumlah cadangan dan faktor yang lain seperti kajian geologis, geoteknik, hidrogeologi, sistem penambangan, sistem pengangkutan, sistem pengolahan dan pemurnian yang turut mempengaruhi nilai

6.2 Penawaran dan Permintaan (Supply and Demand)

Prinsip ini harus dilihat dalam perspektif ekonomi secara luas. Tingkat konsumsi dan daya serap pasar baik regional, nasional maupun international menjadi bahasan tersendiri. Aset PERTAMBANGAN berkorelasi langsung dengan produk yang dihasilkan sehingga nilai suatu aset PERTAMBANGAN menjadi saling tergantung.

6.3 Prinsip Eksternal (Externalities)

Dalam prinsip ini faktor-faktor eksternal sangat berpengaruh terhadap nilai aset PERTAMBANGAN . Faktor eksternal ini bisa berupa faktor ekonomi, politik, sosial budaya, lingkungan maupun peraturan-peraturan terkait.

Adanya eforia reformasi peraturan pertambangan, kebijakan pajak ekspor-impor, keterbatasan tenaga kerja, kerusakan lingkungan merupakan beberapa contoh terkait dengan faktor eksternal yang dapat mempengaruhi nilai. Aset PERTAMBANGAN sebagai penghasil devisa, dengan cakupan kegiatan yang saling terkait antara industri hulu dan hilir sangat dipengaruhi oleh faktor eksternalitas

6.4 Prinsip Keseimbangan (balance)

Prinsip keseimbangan erat kaitannya dengan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance), bagaimana menggunakan dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia secara optimal, sehingga menghasilkan output yang maksimal dengan tetap memperhatikan pembangunan berkelanjutan (sutainable development). Pengolahan lingkungan yang baik, merupakan contoh bagaimana mengelola aset PERTAMBANGAN yang baik. Eksploitasi lahan tambang secara berlebihan dapat merusak ekosistem, terutama pada lingkungan dimana usaha tersebut dijalankan.

6.5 Prinsip Penggantian (Substitution)

Tidak berbeda dengan jenis properti yang lain, harga suatu properti cenderung ditentukan oleh harga yang akan dibayar untuk mendapatkan properti pengganti yang sama dan sejenis. Hampir semua properti menggunakan prinsip ini di dalam penilaian. Namun demikian untuk mendapatkan properti yang sebanding dan sejenis di bidang PERTAMBANGAN agak sulit karena masing memiliki karakteristik yang berbeda.

VII. DATA DAN LAPORAN

Data-data yang harus diverifikasi dalam penilaian aset PERTAMBANGAN antara lain:

a. Legalitas perijinan perusahaan termasuk sertifikat Hak Guna Hak Guna Bangunan pada unit pengolahan, dan perijianan lainnya yang berkaitan dengan penambangan termasuk pada :
 Uraian mengenai kepemilikan, hak guna lahan, izin usaha pertambangan, dsb,
 Tanggal persetujuan, mulai, dan masa berlakunya izin usaha pertambangan.
 Penjelasan mengenai daerah target eksploitasi dan/atau daerah yang dilepas
 Penjelasan mengenai bahan galian yang diselidiki
 Luas wilayah usaha pertambangan, dan luas daerah penyelidikan

b. Gambaran umum perusahaan
c. Standar biaya Pengolahan per ton atau per Kg atau per satuan lainnya dari hasil bahan galian (Break Even Stripping Ratio, BESR)
d. Data aset pertambangan antara lain:
- Luas areal tanah setifikat HGB
- Kapasitas penambangan per pit
- Daftar mesin-mesin dan peralatan
- Daftar alat berat
- Daftar Kendaraan bermotor
- Luas/panjang infrastruktur
- Daftar inventaris
e. Studi kelayakan penambangan dan Laporan analisa cadangan
f. Laporan rencana dan realisasi produksi tahun terakhir
g. Laporan keuangan, Laporan penjualan, kontrak penjualan jangka panjang
h. Daftar curah hujan
i. Jumlah tenaga kerja
j. Peta existing pertambangan
k. Daftar mesin unit pengolahan berikut spesifikasinya, kapasitas stokpile, kapasitas loading
m. Dokumen lain yang sifatnya mendukung antara lain, Daftar Harga Barang Satuan setempat, Upah Minimum Regional Sektoral (UMRS), Ketepatan harga produksi setempat

Minggu, 29 Januari 2012

Suku Melayu

Suku Melayu adalah nama yang menunjuk pada suatu kelompok yang ciri utamanya adalah penuturan bahasa Melayu. Suku Melayu bermukim di sebagian besar Malaysia, pesisir timur Sumatera, sekeliling pesisir Kalimantan, Thailand Selatan, serta pulau-pulau kecil yang terbentang sepanjang Selat Malaka dan Selat Karimata. Di Indonesia, jumlah suku Melayu sekitar 15% dari seluruh populasi, yang sebagian besar mendiami propinsi Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Kalimantan Barat.
Meskipun begitu, banyak pula masyarakat Minangkabau, Mandailing, dan Dayak yang berpindah ke wilayah pesisir timur Sumatra dan pantai barat Kalimantan, mengaku sebagai orang Melayu. Selain di Nusantara, suku Melayu juga terdapat di Sri Lanka, Kepulauan Cocos (Keeling) (Cocos Malays), dan Afrika Selatan (Cape Malays).

Sejarah

Nama "Malayu" berasal dari Kerajaan Malayu yang pernah ada di kawasan Sungai Batang Hari. Dalam perkembangannya, Kerajaan Melayu akhirnya takluk dan menjadi bawahan Kerajaan Sriwijaya. Pemakaian istilah Melayu-pun meluas hingga ke luar Sumatera, mengikuti teritorial imperium Sriwijaya yang berkembang hingga ke Jawa, Kalimantan, dan Semenanjung Malaya. Jadi orang Melayu Semenanjung berasal dari Sumatera.
Berdasarkan prasasti Keping Tembaga Laguna, pedagang Melayu telah berdagang ke seluruh wilayah Asia Tenggara, juga turut serta membawa adat budaya dan Bahasa Melayu pada kawasan tersebut. Bahasa Melayu akhirnya menjadi lingua franca menggantikan Bahasa Sanskerta. Era kejayaan Sriwijaya merupakan masa emas bagi peradaban Melayu, termasuk pada masa wangsa Sailendra di Jawa, kemudian dilanjutkan oleh kerajaan Dharmasraya sampai pada abad ke-14, dan terus berkembang pada masa Kesultanan Malaka sebelum kerajaan ini ditaklukan oleh kekuatan tentara Portugis pada tahun 1511.
Masuknya agama Islam ke Nusantara pada abad ke-12, diserap baik-baik oleh masyarakat Melayu. Islamisasi tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat jelata, namun telah menjadi corak pemerintahan kerajaan-kerajaan Melayu. Di antara kerajaan-kerajaan tersebut ialah Kesultanan Johor, Kesultanan Perak, Kesultanan Pahang, Kesultanan Brunei, dan Kesultanan Siak. Kedatangan kolonialis Eropa telah menyebabkan terdiasporanya orang-orang Melayu ke seluruh Nusantara, Sri Lanka, dan Afrika Selatan. Di perantauan, mereka banyak mengisi pos-pos kerajaan seperti menjadi syahbandar, ulama, dan hakim.
Dalam perkembangan selanjutnya, hampir seluruh Kepulauan Nusantara mendapatkan pengaruh langsung dari Suku Melayu. Bahasa Melayu yang telah berkembang dan dipakai oleh banyak masyarakat Nusantara, akhirnya dipilih menjadi bahasa nasional Indonesia, Malaysia, dan Brunei.

Etimologi

Ptolemy (90 - 168 M) dalam karyanya Geographia mencatat sebuah tanjung di Aurea Chersonesus (Semenanjung Melayu) yang bernama Maleu-kolon, yang diyakini berasal dari Bahasa Sanskerta, malayakolam atau malaikurram. Berdasarkan G. E. Gerini, Maleu-Kolon saat ini merujuk pada Tanjung Kuantan atau Tanjung Penyabung di Semenanjung Malaysia.

Orang Gunung

Pada Bab 48 teks agama Hindu Vuya Purana yang berbahasa Sanskerta, kata Malayadvipa merujuk kepada sebuah propinsi di pulau yang kaya emas dan perak. Disana berdiri bukit yang disebut dengan Malaya yang artinya sebuah gunung besar (Mahamalaya). Meskipun begitu banyak sarjana Barat, antara lain Sir Roland Braddell menyamakan Malayadvipa dengan Sumatera. Sedangkan para sarjana India percaya bahwa itu merujuk pada beberapa gunung di Semenanjung Malaysia .

Kerajaan Malayu

Dari catatan Yi Jing, seorang pendeta Budha dari Dinasti Tang, yang berkunjung ke Nusantara antara tahun 688 - 695, dia menyebutkan ada sebuah kerajaan yang dikenal dengan Mo-Lo-Yu (Melayu), yang berjarak 15 hari pelayaran dari Sriwijaya. Dari Ka-Cha (Kedah), jaraknyapun 15 hari pelayaran. Berdasarkan catatan Yi Jing, kerajaan tersebut merupakan negara yang merdeka dan akhirnya ditaklukkan oleh Sriwijaya.
Berdasarkan Prasasti Padang Roco (1286) di Sumatera Barat, ditemukan kata-kata bhumi malayu dengan ibu kotanya di Dharmasraya. Kerajaan ini merupakan kelanjutan dari Kerajaan Malayu dan Sriwijaya yang telah ada di Sumatra sejak abad ke-7. Kemudian Adityawarman memindahkan ibu kota kerajaan ini ke wilayah pedalaman di Pagaruyung.
Petualang Venesia yang terkenal, Marco Polo dalam bukunya Travels of Marco Polo menyebutkan tentang Malauir yang berlokasi di bagian selatan Semenanjung Melayu. Kata "Melayu" dipopulerkan oleh Kesultanan Malaka yang digunakan untuk membenturkan kultur Malaka dengan kultur asing yakni Jawa dan Thai. Dalam perjalanannya, Malaka tidak hanya tercatat sebagai pusat perdagangan yang dominan, namun juga sebagai pusat peradaban Melayu yang berpengaruh luas.

Melayu Malaysia

Melayu Malaysia yang disebut Kaum Melayu adalah masyarakat Melayu berintikan orang Melayu asli tanah Semenanjung Malaya (Melayu Anak Jati), ditambah suku-suku pendatang dari Indonesia dan tempat lainnya yang disebut Melayu Anak Dagang seperti Jawa, Minangkabau, Riau, Mandailing, Aceh, Bugis, Bawean, Banjar, Champa dan lain-lain. Semua diikat oleh agama Islam dan budaya Melayu Malaysia. Ras lain yang beragama Islam juga dikategorikan Kaum Melayu, seperti Tionghoa Muslim, India Muslim, dan Arab. Sehingga Melayu juga berarti etnoreligius yang merupakan "komunitas umat Islam Malaysia" yang ada di Kerajaan Islam tersebut, karena jika ada konsep Sultan (umara) berarti juga ada ummat yang dilindunginya.
Namun, etnis Melayu di Malaysia Barat (Malaya) yang tidak terikat dengan perlembagaan Malaysia secara umumnya terbagi kepada tiga suku etnis terbesar, yaitu Melayu Johor, Melayu Kelantan dan Melayu Kedah. Melayu Johor sebagai suku etnis terbesar, banyak terdapat di sekitar ibukota Malaysia, Kuala Lumpur dan negeri Johor itu sendiri. Selain itu, masyarakat Melayu yang tinggal di negeri Terengganu, Pahang, Selangor, Malaka dan Perak juga bisa digolongkan sebagai Melayu Johor. Di Malaysia Timur terdapat pula komunitas Melayu, yaitu Melayu Sarawak dan Melayu Brunei yang mempunyai dialek yang berbeda dengan Melayu Semenanjung Malaya. Suku Melayu Sarawak biasanya terdapat di Negara Bagian Sarawak, serta lebih berkerabat dengan Suku Melayu Pontianak dari Kalimantan Barat. Sedangkan Suku Melayu Brunei biasanya menetap di bagian utara Sarawak, Pantai Barat Sabah, serta Brunei Darussalam.

Melayu Thailand

Thailand mempunyai bilangan suku melayu ketiga terbesar selepas Malaysia dan Indonesia dengan populasi lebih daripada 3.3 juta (Perkiraan 2010). Kebanyakkan dari mereka berdomisili di kawasan selatan Thailand serta di kawasan sekitar Bangkok (berikutan penghijrahan orang-orang melayu dari selatan Thailand serta utara semenanjung Malaya ke Bangkok semenjak kurun ke 13.)
Kehadiran Suku Melayu di kawasan selatan Thailand telah wujud sebelum penghijrahan Suku Thai melalui penakhlukan Kerajaan Sukhothai diikuti oleh Kerajaan Ayutthaya bermula dari abad ke-16 yang berjaya meluaskan empayar mereka ke Semenanjung Malaya. Ini dapat dilihat menerusi nama-nama asal Melayu di kawasan-kawasan selatan Thailand contohnya Phuket Thai: ภูเก็ต (Bukit Melayu: بوكيت), Thalang (Thalang تلوڠ), Trang (Terang), Narathiwat นราธิวาส (Menara), Pattani ปัตตานี (Patani ڤتنا), Krabi กระบี่ (Gerabi), Songkla สงขลา (Singgora سيڠڬورا), Surat Thani สุราษฎร์ธานี (Lingga), Satun สตูล (Mukim Setul مقيم ستول), Ranong ระนอง (Rundung روندوڠ), Nakhon Si Thammarat นครศรีธรรมราช (Ligor), Chaiya ไชยา (Cahaya), Phattalung พัทลุง (Mardelung مردلوڠ), Yala ยะลา (Jala جال), Koh Phi-Phi หมู่เกาะพีพี (Pulau Api-Api), Ko Samui เกาะสมุย(Pulau Saboey), Su-ngai Kolok สุไหงโก-ล (Sungai Kolok), Su-ngai Padi สุไหงปาดี (Sungai Padi), Rueso รือเสาะ (Rusa), Ko Similan หมู่เกาะสิมิลัน (Pulau Sembilan ڤولاو سمبيلن), Sai Buri สายบุรี (Selindung Bayu سليندوڠ بايو).
Kawasan selatan Thailand juga pernah melihat kebangkitan dan kejatuhan kerajaan Melayu antaranya Negara Sri Dhamaraja (100an–1500an), Langkasuka (200an − 1400an), Kesultanan Pattani (1516–1771), Kesultanan Reman (1785–1909) serta Kesultanan Singgora (1603–1689). Pada zaman ini, kebanyakkan suku melayu fasih menuturkan Bahasa Thai serta Bahasa Melayu setempat. Contohnya, Suku Melayu di kawasan pesisir timur selatan Thailand iaitu Pattani, Songkhla serta Hat Yai lebih cenderung menuturkan Logat Melayu Pattani, Manakala Melayu di bahagian pesisir barat seperti Satun, Phuket, Ranong menuturkan longat Melayu Kedah. Suku Melayu Bangkok pula menuturkan dialek Melayu Bangkok.
Pada ketika ini, terdapat gerakan separatis Pattani daripada Thailand, berikutan berbedaan budaya, bahasa serta agama oleh Suku Melayu yang beragama Islam dan Suku Thai yang beragama Buddha. Dan juga penindasan pengagihan sosio-ekonomi oleh kerajaan pusat.

Melayu Myanmar

Selain dari Thailand, Myanmar juga mempunyai komunitas suku melayu yang besar di Indochina. Kebanyakkan daripada Suku Melayu tertumpu di bahagian paling selatan negara itu, iaitu di Divisi Tanintharyi Bahasa Myanmar: တနင်္သာရီတိုင်းဒေသကြီး (Bahasa Melayu: Tanah Sari) dan Kepulauan Mergui မြိတ်ကျွန်းစု. Akibat daripada pengijarahan, komunitas Melayu Myanmar juga terdapat di Yangon, Divisi Mon, Thailand serta Malaysia. 
Kehadiran Suku Melayu di kawasan selatan Myanmar diperkirakan seawall 1865, apabila satu kumpulan yang diketuai Nayuda Ahmed membuka penempatan di kawasan yang pada hari ini dikenali sebagai Kawthaung ကော့သောင်းမြို့ (dikenali sebagai Pelodua dalam Bahasa Melayu).
Pengaruh Melayu dapat dilihat dengan penggunaan nama-nama asli Melayu di kawasan tersebut, antaranya Pulau Dua, Pulau Tongtong, Sungai Gelama, Sepuluh Batu, Kepala Batu, Tanjung Badai, Pasir Panjang, Malay One, Teluk China, Teluk Besar, Mek Puteh, Sungai Balai, Pulau Balai, Pulau Cek, Tanjung Peluru, Pulau Bada, Teluk Peluru, Tanjung Gasi, Pulau Rotan Helang, Pulau Senangin dan sebagainya. Ini berbeda dengan keadaan di Thailand, di mana berlakunya penukaran nama asli Bahasa Melayu kepada Bahasa Thailand.
Di Myanmar, masyarakat Melayu mempunyai kebudayaan serta bahasa yang seragam dengan Suku Melayu di pantai timur selatan Thailand iaitu di Phuket, Ranong, serta utara Semenanjung Malaya seperti di Kedah, Perlis serta Pulau Pinang. Ini berikutan kawasan2 tersebut pernah berada di bawah pengaruh Kesultanan Kedah.
Pada zaman ini, komunitas Melayu di Myanmar fasih berbahasa Myanmar, Bahasa Melayu dan Bahasa Thailand, berikutan keadaan geographis mereka yang berada di sempadan. Mereka juga masih mengekalkan kebudayaan Melayu yang kental seperti penggunaan Kain Sarung serta penggunaan tulisan Jawi. Namun, bilangan mereka di Divisi Tanintharyi semakin berkurangan berikutan penghijrahan bagi mencari peluang sosio-ekonomi yang lebih baik.

Kaum Melayu Singapura (Golongan Bumiputera)

Komposisi Sukubangsa dalam Populasi Melayu di Singapura 1931-1990
Kelompok Ras Melayu 1931 1947 1957 1970 1980 1990
Total 65,104 113,803 197,059 311,379 351,508 384,338
Melayu 57.5% 61.8% 68.8% 86.1% 89.0% 68.3%
Jawa 24.5% 21.7% 18.3% 7.7% 6.0% 17.2%
Bawean 14.4% 13.5% 11.3% 5.5% 4.1% 11.3%
Bugis 1.2% 0.6% 0.6% 0.2% 0.1% 0.4%
Banjar 0.7% 0.3% 0.2% 0.1% N.A. N.A.
Ras Melayu lain 1.7% 2.1% 0.9% 0.4% 0.8% 2.9%
(Reference: Arumainathan 1973, Vol 1:254; Pang, 1984, Appendix m; Sunday Times, 28 June 1992)

Rumpun Melayu

13 Sifat Laki-laki Yang Tidak Disukai Perempuan


Oleh: DR. Amir Faishol Fath


Print
Para istri atau kaum wanita adalah manusia yang juga mempunyai hak tidak suka kepada laki-laki karena beberapa sifa-sifatnya. Karena itu kaum lelaki tidak boleh egois, dan merasa benar. Melainkan juga harus memperhatikan dirinya, sehingga ia benar-benar bisa tampil sebagai seorang yang baik. Baik di mata Allah, pun baik di mata manusia, lebih-lebih baik di mata istri. Ingat bahwa istri adalah sahabat terdekat, tidak saja di dunia melainkan sampai di surga. Karena itulah perhatikan sifat-sifat berikut yang secara umum sangat tidak disukai oleh para istri atau kaum wanita. Semoga bermanfaat.
Pertama, Tidak Punya Visi
Setiap kaum wanita merindukan suami yang mempunyai visi hidup yang jelas. Bahwa hidup ini diciptakan bukan semata untuk hidup. Melainkan ada tujuan mulia. Dalam pembukaan surah An Nisa’:1 Allah swt. Berfirman: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. Dalam ayat ini Allah dengan tegas menjelaskan bahwa tujuan hidup berumah tangga adalah untuk bertakwa kepada Allah. Takwa dalam arti bersungguh mentaati-Nya. Apa yang Allah haramkan benar-benar dijauhi. Dan apa yang Allah perintahkan benar ditaati.


Namun yang banyak terjadi kini, adalah bahwa banyak kaum lelaki atau para suami yang menutup-nutupi kemaksiatan. Istri tidak dianggap penting. Dosa demi dosa diperbuat di luar rumah dengan tanpa merasa takut kepada Allah. Ingat bahwa setiap dosa pasti ada kompensasinya. Jika tidak di dunia pasti di akhirat. Sungguh tidak sedikit rumah tangga yang hancur karena keberanian para suami berbuat dosa. Padahal dalam masalah pernikahan Nabi saw. bersabda: “Pernikahan adalah separuh agama, maka bertakwalah pada separuh yang tersisa.”

Kedua, Kasar

Dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa wanita diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok. Ini menunjukkan bahwa tabiat wanita tidak sama dengan tabiat laki-laki. Karena itu Nabi saw. menjelaskan bahwa kalau wanita dipaksa untuk menjadi seperti laki-laki tulung rusuk itu akan patah. Dan patahnya berarti talaknya. Dari sini nampak bahwa kaum wanita mempunyai sifat ingin selalui dilindungi. Bukan diperlakukan secara kasar. Karena itu Allah memerintahkan para suami secara khusus agar menyikapi para istri dengan lemah lembut: Wa’aasyiruuhunna bil ma’ruuf (Dan sikapilah para istri itu dengan perlakuan yang baik) An Nisa: 19. Perhatikan ayat ini menggambarkan bahwa sikap seorang suami yang baik bukan yang bersikap kasar, melainkan yang lembut dan melindungi istri.

Banyak para suami yang menganggap istri sebagai sapi perahan. Ia dibantai dan disakiti seenaknya. Tanpa sedikitpun kenal belas kasihan. Mentang-mentang badannya lebih kuat lalu memukul istri seenaknya. Ingat bahwa istri juga manusia. Ciptaan Allah. Kepada binatang saja kita harus belas kasihan, apalagi kepada manusia. Nabi pernah menggambarkan seseorang yang masuk neraka karena menyikas seekor kucing, apa lagi menyiksa seorang manusia yang merdeka.

Ketiga, Sombong

Sombong adalah sifat setan. Allah melaknat Iblis adalah karena kesombongannya. Abaa wastakbara wakaana minal kaafiriin (Al Baqarah:34). Tidak ada seorang mahlukpun yang berhak sombong, karena kesombongan hanyalah hak priogatif Allah. Allah berfirman dalam hadits Qurdsi: “Kesombongan adalah selendangku, siapa yang menandingi aku, akan aku masukkan neraka.” Wanita adalah mahluk yang lembut. Kesombongan sangat bertentangan dengan kelembutan wanita. Karena itu para istri yang baik tidak suka mempunyai suami sombong.

Sayangnya dalam keseharian sering terjadi banyak suami merasa bisa segalanya. Sehingga ia tidak mau menganggap dan tidak mau mengingat jasa istri sama sekali. Bahkan ia tidak mau mendengarkan ucapan sang istri. Ingat bahwa sang anak lahir karena jasa kesebaran para istri. Sabar dalam mengandung selama sembilan bulan dan sabar dalam menyusui selama dua tahun. Sungguh banyak para istri yang menderita karena prilaku sombong seorang suami.

Keempat, Tertutup

Nabi saw. adalah contoh suami yang baik. Tidak ada dari sikap-sikapnya yang tidak diketahui istrinya. Nabi sangat terbuka kepada istri-istrinya. Bila hendak bepergian dengan salah seorang istrinya, nabi melakukan undian, agar tidak menimbulkan kecemburuan dari yang lain. Bila nabi ingin mendatangi salah seorang istrinya, ia izin terlebih dahulu kepada yang lain. Perhatikan betapa nabi sangat terbuka dalam menyikapi para istri. Tidak seorangpun dari mereka yang merasa didzalimi. Tidak ada seorang dari para istri yang merasa dikesampingkan.

Kini banyak kejadian para suami menutup-nutupi perbuatannya di luar rumah. Ia tidak mau berterus terang kepada istrinya. Bila ditanya selalu jawabannya ngambang. Entah ada rapat, atau pertemuan bisnis dan lain sebagainya. Padahal tidak demikian kejadiannya. Atau ia tidak mau berterus terang mengenai penghasilannya, atau tidak mau menjelaskan untuk apa saja pengeluaran uangnya. Sikap semacam ini sungguh sangat tidak disukai kaum wanita. Banyak para istri yang tersiksa karena sikap suami yang begitu tertutup ini.

Kelima, Plinplan

Setiap wanita sangat mendambakan seorang suami yang mempunyai pendirian. Bukan suami yang plinplan. Tetapi bukan diktator. Tegas dalam arti punya sikap dan alasan yang jelas dalam mengambil keputusan. Tetapi di saat yang sama ia bermusyawarah, lalu menentukan tindakan yang harus dilakukan dengan penuh keyakinan. Inilah salah satu makna qawwam dalam firman Allah: arrijaalu qawwamuun alan nisaa’ (An Nisa’:34).

Keenam, Pembohong

Banyak kejadian para istri tersiksa karena sang suami suka berbohong. Tidak mau jujur atas perbuatannya. Ingat sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh ke tanah. Kebohongan adalah sikap yang paling Allah benci. Bahkan Nabi menganggap kebohongan adalah sikap orang-orang yang tidak beriman. Dalam sebuah hadits Nabi pernah ditanya: hal yakdzibul mukmin (apakah ada seorang mukmin berdusta?) Nabi menjawab: Laa (tidak). Ini menunjukkan bahwa berbuat bohong adalah sikap yang bertentangan dengan iman itu sendiri.

Sungguh tidak sedikit rumah tangga yang bubar karena kebohongan para suami. Ingat bahwa para istri tidak hanya butuh uang dan kemewahan dunia. Melainkan lenbih dari itu ia ingin dihargai. Kebohongan telah menghancurkan harga diri seorang istri. Karena banyak para istri yang siap dicerai karena tidak sanggup hidup dengan para sumai pembohong.

Ketujuh, Cengeng

Para istri ingin suami yang tegar, bukan suami yang cengeng. Benar Abu Bakar Ash Shiddiq adalah contoh suami yang selalu menangis. Tetapi ia menangis bukan karena cengeng melainkan karena sentuhan ayat-ayat Al Qur’an. Namun dalam sikap keseharian Abu Bakar jauh dari sikap cengeng. Abu Bakar sangat tegar dan penuh keberanian. Lihat sikapnya ketika menghadapi para pembangkang (murtaddin), Abu Bakar sangat tegar dan tidak sedikitpun gentar.

Suami yang cenging cendrung nampak di depan istri serba tidak meyakinkan. Para istri suka suami yang selalu gagah tetapi tidak sombong. Gagah dalam arti penuh semangat dan tidak kenal lelah. Lebih dari itu tabah dalam menghadapi berbagai cobaan hidup.

Kedelapan, Pengecut

Dalam sebuah doa, Nabi saw. minta perlindungan dari sikap pengecut (a’uudzubika minal jubn), mengapa? Sebab sikap pengecut banyak menghalangi sumber-sumber kebaikan. Banyak para istri yang tertahan keinginannya karena sikap pengecut suaminya. Banyak para istri yang tersiksa karena suaminya tidak berani menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Nabi saw. terkenal pemberani. Setiap ada pertempuran Nabi selalu dibarisan paling depan. Katika terdengar suara yang menakutkan di kota Madinah, Nabi saw. adalah yang pertama kaluar dan mendatangi suara tersebut.

Para istri sangat tidak suka suami pengecut. Mereka suka pada suami yang pemberani. Sebab tantangan hidup sangat menuntut keberanian. Tetapi bukan nekad, melainkan berani dengan penuh pertimbangan yang matang.

Kesembilan, Pemalas

Di antara doa Nabi saw. adalah minta perlindingan kepada Allah dari sikap malas: allahumma inni a’uudzubika minal ‘ajizi wal kasal , kata kasal artinya malas. Malas telah membuat seseorang tidak produktif. Banyak sumber-sumber rejeki yang tertutup karena kemalasan seorang suami. Malas sering kali membuat rumah tangga menjadi sempit dan terjepit. Para istri sangat tidak suka kepada seorang suami pemalas. Sebab keberadaanya di rumah bukan memecahkan masalah melainkan menambah permasalah. Seringkali sebuah rumah tangga diwarnai kericuhan karena malasnya seorang suami.

Kesepuluh, Cuek Pada Anak

Mendidik anak tidak saja tanggung jawab seorang istri melainkan lebih dari itu tanggung jawab seorang suami. Perhatikan surat Luqman, di sana kita menemukan pesan seorang ayah bernama Luqman, kepada anaknya. Ini menunjukkan bahwa seorang ayah harus menentukan kompas jalan hidup sang anak. Nabi saw. Adalah contoh seorang ayah sejati. Perhatiannya kepada sang cucu Hasan Husain adalah contoh nyata, betapa beliau sangat sayang kepada anaknya. Bahkan pernah berlama-lama dalam sujudnya, karena sang cucu sedang bermain-main di atas punggungnya.

Kini banyak kita saksikan seorang ayah sangat cuek pada anak. Ia beranggapan bahwa mengurus anak adalah pekerjaan istri. Sikap seperti inilah yang sangat tidak disukai para wanita.

Kesebelas, Menang Sendiri

Setiap manusia mempunyai perasaan ingin dihargai pendapatnya. Begitu juga seorang istri. Banyak para istri tersiksa karena sikap suami yang selalu merasa benar sendiri. Karena itu Umar bin Khaththab lebih bersikap diam ketika sang istri berbicara. Ini adalah contoh yang patut ditiru. Umar beranggapan bahwa adalah hak istri mengungkapkan uneg-unegnya sang suami. Sebab hanya kepada suamilah ia menemukan tempat mencurahkan isi hatinya. Karena itu seorang suami hendaklah selalu lapang dadanya. Tidak ada artinya merasa menang di depan istri. Karena itu sebaik-baik sikap adalah mengalah dan bersikap perhatian dengan penuh kebapakan. Sebab ketika sang istri ngomel ia sangat membutuhkan sikap kebapakan seorang suami. Ada pepetah mengatakan: jadilah air ketika salah satunya menjadi api.

Keduabelas, Jarang Komunikasi

Banyak para istri merasa kesepian ketika sang suami pergi atau di luar rumah. Sebaik-baik suami adalah yang selalu mengontak sang istri. Entah denga cara mengirim sms atau menelponnya. Ingat bahwa banyak masalah kecil menjadi besar hanya karena miskomunikasi. Karena itu sering berkomukasi adalah sangat menentukan dalam kebahagiaan rumah tangga.

Banyak para istri yang merasa jengkel karena tidak pernah dikontak oleh suaminya ketika di luar rumah. Sehingga ia merasa disepelekan atau tidak dibutuhkan. Para istri sangat suka kepada para suami yang selalu mengontak sekalipun hanya sekedar menanyakan apa kabarnya.

Ketigabelas, Tidak Rapi dan Tidak Harum

Para istri sangat suka ketika suaminya selalu berpenampilan rapi. Nabi adalah contoh suami yang selalu rapi dan harum. Karena itu para istrinya selalu suka dan bangga dengan Nabi. Ingat bahwa Allah Maha indah dan sangat menyukai keindahan. Maka kerapian bagian dari keimanan. Ketika seorang suami rapi istri bangga karena orang-orang pasti akan berkesan bahwa sang istri mengurusnya. Sebaliknya ketika sang suami tidak rapi dan tidak harum, orang-orang akan berkesan bahwa ia tidak diurus oleh istrinya. Karena itu bagi para istri kerapian dan kaharuman adalah cermin pribadi istri. Sungguh sangat tersinggung dan tersiksa seorang istri, ketika melihat suaminya sembarangan dalam penampilannya dan menyebarkan bahu yang tidak enak. Allahu a’lam

Kamis, 26 Januari 2012

5 Alasan orang pintar gagal!!!!!

Orang pintar dalam keseharian terkadang dianggap lebih "unggul" dan lebih "baik" dibandingkan orang lainnya...
Namun, terkadang orang-orang pintar ini mengalami kegagalan dalam hidupnya, dan akhirnya hanya menjadi orang "biasa"....
Ada beberapa hal yang menyebabkan kegagalan orang pintar....

1. Terlalu banyak mengetahui tetapi tidak mempraktekkannya
Kebanyakan orang pintar memiliki pengetahuan yang luas dan mengetahui banyak hal. Namun, orang pintar bersifat teoritis, sehingga hal yang mereka ketahui jarang mereka praktekan

2. Tidak berani bertindak
Dalam hal ini, orang Pintar jarang mengalami kemajuan, kenapa??? Karena mereka tidak berani bertindak dan mencoba... sehingga di dalam hidupnya seringkali tidak mengalami kemajuan...

3. Selalu merasa dirinya sudah pintar 
Selalu merasa dirinya sudah pintar sehingga tidak mau menerima saran atau kritikan dari orang lain. Hal ini yang biasanya ada dalam diri orang pintar, yang membuat mereka semakin jauh dari keberhasilan... Sepintar apapun manusia, hal yang terpenting adalah mau menerima masukan dari orang lain, karena tidak mungkin kita bisa melihat kekurangan diri kita secara utuh...

4. Terlalu Banyak Perhitungan
Selalu melakukan pertimbangan sebelum melakukan seseuatu adalah hal yang baik. namun bila terlalu banyak yang dipikirkan sebelum memutuskan sesuatu, hal inilah yang akan membuat orang ini tidak akan mencapai kemajuan pesat dalam hidup karena semua hal yang dilakukan pasti mengandung resiko, kecenderungan orang pintar tidak mau mengambil resiko...

5. Kurangnya Keterampilan Sosial
Seberapa pun hebatnya intelegensi akademis, kita tetap perlu memiliki intelegensi sosial, seperti kemampuan mendengarkan, peka terhadap perasaan orang lain, dan kemampuan interaksi dengan sesama. Orang yang memiliki intelegensi sosial tinggi mampu mengakui kesalahan mereka dan mampu bekerjasama dengan orang lain.
 
semoga kita sadar bahwa kepintaran adalah anugrah yang diberikan Tuhan...
Kepintaran juga bukanlah jaminan sukses dalam hidup ini, janganlah kita sombong...
Maka dari itu harus hindari hal2 yang udah post diatas bila kita mau "SUKSES" (khususnya bagi yang merasa "pintar"..)
ngak ada mksd laen untuk ini smua..